Yth. Penerima Hibah DRPM tahun 2020
Di Lingkungan Universitas Jember,
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengembangan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek BRIN No. B/ 269 /E3/RA.00/2020 tanggal 31 Maret 2020 terkait Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat DRPM Tahun 2020, maka dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:
- Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
- Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
- Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
- Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
b. Kepada para peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian agar melaporkan permasalahannya kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember;
c. Kepada peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19 agar mengisi form pengajuan perubahan kepada LP2M Universitas Jember
d. Permohonanan pada point 4b dan 4c diajukan paling lambat tanggal 15 April 2020 secara daring melalui melalui link http://bit.ly/DRPM-COVID-19 - Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
An. Ketua
Sekretaris 3


