Perihal : Penyampaian SK Rektor tentang Penerima Hibah Internal Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
Kepada Yth. :
Bapak/Ibu Dekan
di
Lingkungan Universitas Jember
Dengan hormat,
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember No. 7575/UN25/KP/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah Program Penelitian dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jember Sumber Dana Internal Universitas Jember Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Maret 2023, maka bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan dimaksud untuk dapatnya diinformasikan kepada Bapak/Ibu Dosen Penerima Hibah Internal Program Pneelitian dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat di lingkungan Unit Kerja Bapak/Ibu.
Berkenaan dengan hal tersebut, LP2M mengucapkan selamat kepada Penerima Pendanaan Hibah Internal Program Penelitian dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023. Mohon dapatnya dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023.
Bersama dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
a. Penerima hibah harus melakukan perbaikan proposal sesuai dengan masukan reviewer paling lambat tanggal 17 April 2023, Jam 23.59 WIB;
b. Penerima hibah mengupload dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) melalui SISTER paling lambat tanggal 17 April 2023, Jam 23.59 WIB. Contoh dokumen SPTB dapat diakses di link. https://unej.id/SPTB2023;
c. Penerima hibah melakukan penandatanganan Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 dengan ketua LP2M tanggal 12 April 2023 s.d 14 April 2023 sesuai jadwal;
d. Sesuai rekomendasi IRJEN KEMDIKBUD-RISTEK Tahun 2022, bagi penerima hibah Tahun 2023 yang belum menyelesaikan dan mengumpulkan/mengunggah laporan akhir dan laporan keuangan penelitian dan pengabdian Tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya, maka dana hibahnya akan ditangguhkan. Bila sampai proses pencairan dana belum juga memenuhi kewajiban dimaksud, maka hibah akan dialihkan pada urutan berikutnya yang memenuhi eligibilitas.
e. Penerima hibah Tahun 2023 diwajibkan hadir dalam bimbingan teknis proses penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Senin, 10 April 2023
Jam : 13.00 WIB (kegiatan dilakukan secara daring).
Link (tautan) : akan diinformasikan melalui web. https://lp2m.unej.ac.id/.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih
Ketua,
Prof. Dr. Yuli Witono, STP, MP
NIP 196912121998021001