SK Rektor Penetapan Penerima Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Program Mahasiswa Berdesa dan Dosen Pendamping Promahadesa Sumber Dana Internal Universitas Jember Tahun Anggaran 2024

Yth. Bapak/Ibu Dosen

di Lingkungan Universitas Jember

Dengan hormat,

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember No. 8600/UN25/K P/2024 tentang Penyampaian SK Rektor tentang Penetapan Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Mahasiswa Berdesa dan Dosen Pendamping Promahadesa Sumber Dana Internal Universitas Jember Tahun Anggaran 2024 tanggal 02 April 2024, maka LP2M mengucapkan selamat kepada Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Mahasiswa Berdesa dan Dosen Pendamping Promahadesa Sumber Dana internal Universitas Jember Tahun Anggaran 2024.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Keatas