SOP Restrukturisasi Kelompok Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (KeRis-DiMas) 2024

  Dinamika perkembangan pendidikan tinggi global telah mengarahkan universitas (perguruan tinggi) di Indonesia untuk mampu berdaya bersaing dan berkompetisi. Pemerintah telah menentukan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk perguruan tinggi sebagai penentu kinerja sekaligus daya saing universitas di dalam negeri. Kedelapan IKU tersebut fokus pada tiga sasaran yaitu, (a) pada mahasiswa dengan ? sasaran, yaitu lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus, (b) pada dosen dengan tiga sasaran, yaitu dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di kampus, hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapatkan rekognisi internasional, (c) pada program studi (kurikulum) yang terdiri atas program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan program studi berstandar internasional.

  Selanjutnya, dalam mencapai IKU tersebut Universitas Jember terus berupaya meningkatkan kinerja tri dharma perguruan tinggi, baik dari sisi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan sebuah standar pelaksanaan melalui Permendikbud No.3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIkTI). Permendikbud tersebut telah diubah menjadi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Khusus dalam bidang penelitian, sejak tahun 2018 melalu SK Rektor No.863/UN25/KL/2018 Universitas Jember (UNEJ) telah mengatur pembentukan Kelompok Riset (KeRis) yang merupakan salah satu upaya lembaga untuk mengimplementasikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan mandat UU No. 12 Tahun 2012. Terbentuknya KeRis tersebut diharapkan menjadi sarana untuk lebih meningkatkan tingkat partisipasi dosen dalam pelaksanaan penelitian serta pencapaian luaran penelitian yang lebih terarah dan termonitor. Selanjutnya tahun 2022 telah dilakukan restrukturisasi KeRis berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jember No 3103/UN25/KL/2022 tentang Standar Operating Prosedur Restrukturisasi Kelompok Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (KeRis-DiMas) Universitas Jember.

  Dengan terlembaganya KeRis, sampai saat ini telah terbentuk 357 KeRis yang terdiri dari 241 KeRis level Program Studi (Prodi), 36 KeRis level Fakultas dan 21 KeRis level Universitas. Sejak dilembagakannya, KeRis telah menjadi unit formal terkecil, ujung tombak pelaksana penelitian di UNEJ. Dan ini terbukti dengan peningkatan animo penelitian tidak hanya para dosen tetapi juga mahasiswa yang terintegrasi dengan berbagai kegiatan di KeRis. Selanjutnya berdasarkan restukturisasi tahun 2022, jumlah KeRis-DiMas bertambah menjadi 433 KeRis-DiMas dengan rincian 282 KeRis-DiMas level Prodi /bagian/Jurusan/lab, 105 KeRis-DiMas Level fakultas, dan 46 KeRis-DiMas level universitas.

Keatas