Kepada Yth. Dosen
di Lingkungan Universitas Jember
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Jember No. 4687/UN25/LL/2020 tentang pencegahan COVID-19 dan memperhatikan surat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat No 150/UN25.3.1/LT/2020 tentang penerimaan proposal Hibah Internal Penelitan dan Pengabdian 2020, maka LP2M Universitas Jember menetapkan beberapa ketentuan, diantaranya:
- Memutuskan untuk melonggarkan aturan tanda tangan ketua LP2M pada lembar pengesahan. Proposal tanpa tanda tangan Ketua LP2M tetap akan kami proses. Adapun tanda tangan Dekan atau pimpinan unit kerja, menyesuaikan dengan kebijakan dari masing – masing fakultas.
- Tanda tangan ketua LP2M pada surat pernyataan peneliti dapat dikosongkan terlebih dahulu
- Proses perbaruan lembar pengesahaan dan atau pada lembar surat pernyataan peneliti dapat dilakukan kemudian setelah keadaan memungkinkan.
- Batas akhir penerimaan proposal paling lambat tanggal 30 Maret 2020 pukul 23.59 WIB. Bagi yang belum siap, dapat mengikuti periode berikutnya.
Demikian atas perhatiannya dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
a.n. Ketua
Sekretaris III
Khairul Anam, S.T.,M.T., Ph.D.
NIP. 197804052005011002


