KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR : 4242/UN25/KL/2022
TENTANG
PENATAAN KEMBALI DESA BINAAN UNIVERSITAS JEMBER
Menimbang
Mengingat
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas peran Universitas Jember dalam
mensejahterakan masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali desa binaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan
Rektor Universitas Jember tentang Penataan Kembali Desa Binaan Universitas Jember.
1. Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012
nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-undang RI Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatiir Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 6) ;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember;
8. Keputusan Mendiknas RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20746/MPK/RHS/KP/2020
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember Periode Tahun 2020-2024;
10. Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 7495/UN25/KL/2017 tentang Perubahan Nama Lembaga di
Lingkungan Universitas Jember;
11. Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 0595/UN25/KL/2017 tentang Nama Pusat-Pusat Pada
Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember.