Yth. Dosen
di Lingkungan Universitas Jember
Menindak lanjuti Surat Keputusan Rektor Universitas Jember No 8849/UN25/PM/2021 tanggal 11 Mei 2021 perihal Penetapan Hibah Internal Pengabdian Masyarakat Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan bagi Dosen yang usulannya tidak tercantum dalam daftar penerima Hibah tersebut, maka kami membuka peluang untuk mendapatkan Bantuan Stimulus masing-masing judul sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sesuai dengan SBU UNEJ tahun 2021 dengan mengisi form kesediaan https://unej.id/bantuanpengabdian paling lambat tanggal 31 Mei 2021.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak Ibu diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua LP2M