Surat Edaran BKD 20/21 Gasal LP2M

Yth. Para Dosen
di Lingkungan Universitas Jember

Memperhatikan surat edaran Wakil Rektor II Universitas Jember No. 6216/UN25/KP/2020 tanggal 10 November 2020 tentang pengisian data dan evaluasi BKD Semester gasal Gasal 2020/2021 yang menetapkan bahwa:

  1. Batas akhir entri BKD dosen adalah tanggal 10 Desember 2020;
  2. Batas akhir verifikasi operator LP2M adalah tanggal 22 Desember 2020;
  3. Batas akhir persetujuan Kaprodi tanggal 25 Desember 2020,

dan menimbang surat edaran Rektor No. 17725/UN25/TU/2020 tanggal 23 November 2020 tentang perpanjangan waktu sterelisasi kampus Universitas Jember dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19, maka menyampaikan beberap informasi terkait BKD. Diantaranya:

  1. Kami menghimbau agar semua dosen memasukkan semua kinerja penelitian dan pengabdian serta luaran – luarannya sebanyak – banyaknya di SISTER untuk menunjang kinerja penelitian dan pengabdian UNEJ di kementrian;
  2. Silakan memantau notifikasi telegram dan atau memeriksa SISTER Bapak Ibu mungkin ada permintaan perbaikan input data. Kami mengingatkan kembali bahwa akhir persetujuan operator bukan tanggal 10 Desember 2020 tetapi tanggal 22 Desember 2020;
  3. Mengingat kondisi pandemi Covid-19, permasalahan BKD Dosen dapat disampaikan melalui Grup Telegram LP2M pada https://unej.id/BKDLP2M;
  4. Permohonan tanda tangan lembar pengesahan penelitian dan atau pengabdian internal dapat dilakukan secara online melalui https://unej.id/tandatanganLP2M dan mengunduh hasilnya di https://unej.id/hasiltandatanganLP2M;
  5. Informasi teknis terkait pengakuan BKD kinerja Bapak Ibu dapat dilihat pada lampiran.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga Allah selalu menjaga kita semua dan memberikan kita kekuatan melalui wabah pandemik ini. Amin

Keatas