Yth. Penerima Penelitian DRPM tahun 2020
di Lingkungan Universitas Jember,
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan, Kemenristek/BRIN No. B/854/E3/RA.00/2020 Perihal Kewajiban Unggah Catatan Harian,Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), maka kami sampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut:
1. Berdasarkan lampiran II surat dimaksud, Kewajiban Unggah Catatan Harian,Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan dengan batas akhir 18 September 2020 hanya berlaku bagi Penerima Hibah Penelitian Tesis Magister (PTM).
2. Hibah lain selain PTM, Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan dengan batas akhir tanggal 18 Oktober 2020.
3. Bagi penelitian Hibah PTM yang harus menggunggah Laporan kemajuan maksimal tanggal 18 September 2020, dalam mengisi SPTB, isian surat keputusan diisi dengan No. 8/E1/KPT/2020 dan nomer perjanjian kontrak dengan nomer yang tertera pada Kontrak Penelitian yang telah dikirimkan ke email ketua peneliti.
4. Dana Hibah DRPM yang lanjutan, baru masuk ke Rekening Rektor. Saat ini sedang dalam proses pembuat surat kontrak Ketua LP2M dan ketua peneliti. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua LP2M Universitas Jember,
Prof. Ir. Achmad Subagio, M.Agr.,Ph.D