Yth. Kaprodi, Koordinator KeRis, serta Dosen
di Lingkungan Universitas Jember
Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja Kelompok Riset di lingkungan Universitas Jember mengikuti hasil Monev KeRis tahun 2020, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember memandang perlu adanya restrukturisasi KeRis serta pendirian KeRis baru di Lingkungan Universitas Jember tahun 2020.
Beberapa hal perlu diperhatikan dalam proses restrukturisasi dan pengajuan KeRis, diantaranya:
- Proses restrukturisasi KeRis dan pendirian KeRis baru mengikuti prosedur kerja restrukturisasi dan pendirian KeRis sebagaimana terlampir;
- Dosen yang telah tergabung dalam 3(tiga) KeRis, tidak dapat menjadi koordinator atau anggota KeRis baru atau KeRis lainnya;
- Surat permohonan restrukturisasi KeRis bagi KeRis level prodi/jurusan/bagian/lab dan KeRis level Fakultas diajukan oleh Dekan, sedangkan KeRis level Universitas dilakukan oleh Koordinator KeRis bagi KeRis level Universitas;
- Surat permohonan restrukturisasi KeRis yang ditujukan kepada ketua LP2M dikirimkan melalui SIKD atau email lp2m@unej.ac.id;
- Pengajuan KeRis baru dilakukan di SISTER oleh calon koordinator dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SK Rektor tentang pendirian KeRis No. 863/UN25/KL/2018;
- Bagi pengusul pendirian KeRis level prodi/lab/bagian/jurusan dan level fakultas, dimohon melakukan koordinasi dengan Kaprodi dan Dekan terkait persetujuan pengajuan KeRis baru di SISTER oleh Kaprodi (khusus untuk KeRis level prodi/bagian/jurusan) dan Dekan;
- Persetujuan KeRis level prodi/lab/bagian/jurusan dilakukan oleh Kaprodi, kemudian oleh Dekan, sedangkan persetujuan KeRis level Fakultas langsung oleh Dekan di SISTER UNEJ,
- Persetujuan oleh Kaprodi dalam pengajuan KeRis mengikuti prodi calon koordinator; dan
- Proses restrukturisasi dan pendaftaran KeRis baru dilaksanakan sampai tanggal 30 September 2020.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
a.n. Ketua
Sekretaris III
Ir. Khairul Anam, S.T.,M.T., Ph.D.
NIP. 197804052005011002
Tembusan:
- Rektor Universitas Jember
- Dekan/Direktur Pascasarjana di Lingkungan Universitas Jember
LAMPIRAN