Kepada Yth.:
Peneliti dan Dosen di Perguruan Tinggi
Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN No. B/01/E3/RA.00/2020 tanggal 24 Juli 2020 terkait dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan
Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31/E1/KPT/2020 tentang Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 yang memperkenankan perubahan metode dan lokasi penelitian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Jember, 27 Juli 2020
Ketua LP2M,
TTD
Prof. Ir. Achmad Subagio, M. Agr., Ph.D
NIP. 196905171992011001