UPDATE INFO SOP BKD untuk PENELITIAN/PENGABDIAN

Kepada Yth Dosen di lingkungan Universitas Jember

Menindaklanjuti surat edaran Wakil Rektor 2 Universitas Jember No. 11313/UN25/KP/2019 tentang pengisian Beban Kerja Dosen Semester Genak TA 2018/2019, maka kami bermaksud mengingatkan beberapa SOP agar penelitian/pengabdian Bapak Ibu masuk ke BKD Semester Genap TA 2018/2019.

Diantara SOP tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hibah Internal LP2M
    1. Proposal Hibah internal yang statusnya ditolak karena dokumen tidak lengkap, tidak mendapatkan nilai BKD proposal
    2. Proposal Hibah internal yang statusnya ditolak setelah direview, nilai proposal akan masuk BKD setelah disetujui oleh Kaprodi
    3. Proposal hibah internal yang lolos verifikasi dokumen, nilai proposal BKD akan masuk setelah setelah mendapatkan persetujuan dari Kaprodi
    4. Penelitian/pengabdian hibah internal yang dalam proses pelaksanaan, nilai pelaksanaan BKD akan masuk setelah ketua mengupload laproan kemajuan dan mendapatkan persetujuan dari Kaprodi
  • Hibah DPRM Kemenristek
    1. Proposal Hibah masuk ke BKD setelah dosen mengupload proposal hibah, dan mendapatkan persetujuan dari operator LP2M dan Kaprodi
    2. Pelaksanaan Hibah Penelitian akan masuk ke BKD setelah ketua mengupload laporan kemajuan
    3. Pelaksanaan Hibah Pengabdian akan masuk ke BKD setelah ketua mengupload laporan akhir atau laporan kemajuan dan nanti diakhir tahun diganti dengan laporan akhir pengabdian.
  • Luaran penelitian dan pengabdian akan masuk BKD jika sudah diverifikasi oleh operator dan disetujui oleh Kaprodi
  • Luaran pengabdian yang sudah diterbitkan di jurnal WARTA PENGABIDIAN LP2M diinput di SISTER pada Jurnal Nasional ber-ISSN tidak terakreditasi, bukan pada entrian WARTA PENGABDIAN

Demikian dan Terima kasih.

Sekteratis LP2M UNEJ

Keatas