Kepada Yth Dosen di lingkungan Universitas Jember
Menindaklanjuti surat edaran Wakil Rektor 2 Universitas Jember No. 11313/UN25/KP/2019 tentang pengisian Beban Kerja Dosen Semester Genak TA 2018/2019, maka kami bermaksud mengingatkan beberapa SOP agar penelitian/pengabdian Bapak Ibu masuk ke BKD Semester Genap TA 2018/2019.
Diantara SOP tersebut adalah sebagai berikut:
- Hibah Internal LP2M
- Proposal Hibah internal yang statusnya ditolak karena dokumen tidak lengkap, tidak mendapatkan nilai BKD proposal
- Proposal Hibah internal yang statusnya ditolak setelah direview, nilai proposal akan masuk BKD setelah disetujui oleh Kaprodi
- Proposal hibah internal yang lolos verifikasi dokumen, nilai proposal BKD akan masuk setelah setelah mendapatkan persetujuan dari Kaprodi
- Penelitian/pengabdian hibah internal yang dalam proses pelaksanaan, nilai pelaksanaan BKD akan masuk setelah ketua mengupload laproan kemajuan dan mendapatkan persetujuan dari Kaprodi
- Hibah DPRM Kemenristek
- Proposal Hibah masuk ke BKD setelah dosen mengupload proposal hibah, dan mendapatkan persetujuan dari operator LP2M dan Kaprodi
- Pelaksanaan Hibah Penelitian akan masuk ke BKD setelah ketua mengupload laporan kemajuan
- Pelaksanaan Hibah Pengabdian akan masuk ke BKD setelah ketua mengupload laporan akhir atau laporan kemajuan dan nanti diakhir tahun diganti dengan laporan akhir pengabdian.
- Luaran penelitian dan pengabdian akan masuk BKD jika sudah diverifikasi oleh operator dan disetujui oleh Kaprodi
- Luaran pengabdian yang sudah diterbitkan di jurnal WARTA PENGABIDIAN LP2M diinput di SISTER pada Jurnal Nasional ber-ISSN tidak terakreditasi, bukan pada entrian WARTA PENGABDIAN
Demikian dan Terima kasih.
Sekteratis LP2M UNEJ