UNTUK mendukung tugas dan fungsi perguruan tinggi, Universitas Jember membentuk beberapa lembaga. Salah satunya adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember.
LP2M Universitas Jember didirikan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember. Lalu, diperkuat dengan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 7495/UN25/KL/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Perubahan Nama Lembaga di lingkungan Universitas Jember.
Sedangkan pusat-pusat beserta personal sebagai koordinator Pusat di LP2M Universitas Jember dibentuk melalui Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 10595/UN25/KL/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Nama Pusat-pusat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember. Dan, Keputusan Rektor Nomor 15131/UN25/KP/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat-pusat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember.
Dalam pelaksanaannya, LP2M Universitas Jember dijalankan 13 orang di jajaran pimpinan dan manajemen. Kemudian, diperkuat 73 orang tenaga pendukung dan pengelola. (*)