Kepada Yth. Dosen/peneliti
Di Lingkungan Universitas Jember,
Dalam rangka meningkatkan kinerja penelitian Universitas Jember dan mengaktifkan kegiatan KeRis, maka Universitas Jember membuka proposal penelitian bagi KeRis di tingkat hulu yaitu prodi/lab/jurusan/bagian dengan ketentuan berikut ini:
1. KeRis yang berhak mengajukan adalah KeRis di tingkat prodi/lab/jurusan/bagian oleh koordinator KeRis melalui SISTER yang akan dibuka mulai Senin, 9 April 2018.
2. KeRis yang berhak mengajukan adalah KeRis yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan KeRis oleh Dekan/Ketua Pascasarjana berdasarkan rekomendasi dari LP2M.
3. Format pengajuan proposal penelitian KeRis mengikuti panduan yang bias diundah di halaman web lp2m: lp2m.unej.ac.id/hibahkeris
4. Jumlah anggaran maksimal yang diusulkan adalah Rp 30 juta dengan ketentuan tidak ada honorarium peneliti
5. Mencantumkan luaran wajib berupa jurnal nasional terakreditasi atau prosiding internasional terindeks Scopus atau Buku atau Karya Intelektual (paten/hak cipta)
6. Mencatumkan nama jurnal atau prosiding yang ingin dituju jika luaran wajib yang ditetapkan adalah jurnal nasional terakreditasi atau prosiding internasiona terindeks Scopus.
Demikian dan terima kasih.
Hormat kami
Ketua LP2M
ttd
Prof. Achmad Subagio
LAMPIRAN
Pedoman TOR Penelitian KeRis 2018